Tasikmalaya, 28 Januari 2024 – Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat selama libur panjang dan cuti bersama, Polsek Cibeureum Polres Tasikmalaya Kota melaksanakan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) pada Senin malam, 27 Januari 2024, sekitar pukul 23.00 WIB.
Saat melaksanakan patroli di Jl. Letjen Mashudi, Kelurahan Setiaratu, Kecamatan Cibeureum, Kota Tasikmalaya, anggota jaga menerima laporan dari masyarakat mengenai sebuah warung di samping SPBU yang diduga menjual minuman keras. Setelah mendatangi lokasi, ditemukan sejumlah botol minuman keras berbagai merek dan ukuran.
Kapolsek Cibeureum, AKP Nurozi, menjelaskan bahwa pihaknya berhasil mengamankan puluhan botol minuman keras dan seorang pemilik warung berinisial ASM (22), warga Kampung Siluman, Kelurahan Setiaratu, Kecamatan Cibeureum, Kota Tasikmalaya.
Barang bukti yang diamankan meliputi:
33 botol plastik ukuran kecil.
30 botol merek Anggur Ginseng.
3 botol merek Atlas Linting Sinte.
Selama pengamanan, warga setempat meminta agar isi minuman keras tersebut dibuang langsung di tempat kejadian perkara (TKP). Setelah kesepakatan bersama, seluruh isi miras dimusnahkan di lokasi, sedangkan botol kosong, penjual, dan sisa barang bukti diamankan ke Polsek Cibeureum untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Kapolsek AKP Nurozi menegaskan bahwa giat patroli ini bertujuan memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat, khususnya dalam mencegah potensi gangguan ketertiban akibat peredaran minuman keras. “Kami akan terus meningkatkan patroli dan tindakan tegas terhadap pelanggaran yang berpotensi mengganggu keamanan masyarakat, ” ujar AKP Nurozi.
Polsek Cibeureum mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan segala bentuk aktivitas yang mencurigakan demi terciptanya lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif.